Desa Panunggalan

Pulokulon - Grobogan

|

Berita & Artikel

Layanan GRATIS Perubahan SPPT PBB-P2 atau Tumpi Pajak

15

Jun
2026

Dibuka
105 Kali

Mutasi atau Perubahan SPPT PBB-P2 atau lebih dikenal masyarakat dengan Tumpi dapat dilayani dengan rentang waktu sebagai berikut :

  1. Sebelum Tanggal 30 Juni pada tahun berjalan, SPPT PBB-P2/Tumpi boleh tidak dibayarkan terlebih dahulu, karena mutasi atau perubahan dapat terbit pada tahun berjalan dan pembayaran dilakukan setelah mutasi atau perubahan SPPT PBB-P2 atau Tumpi  dilaksanakan, karena mutasi perubahan tersebut dapat dirubah pada 
  2. Setelah Tanggal 30 Juni pada tahun berjalan, SPPT PBB-P2/Tumpi WAJIB dibayarkan terlebih dahulu, akan tetapi Perubahan SPPT PBB-P2 terbit pada tahun berikutnya.

Adapun Persyaratan Mutasi atau Perubahan SPPT PBB-P2 / Tumpi sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP el dan KK Pemohon;
  2. Fotocopy KIA atau Akta Kelahiran jika pemohon dibawah umur;
  3. Fotocopy KTP dan KK Penjual/Pemberi Hibah;
  4. Fotocopy Sertipikat Tanah (jika ada), ketika dicek ternyata sudah bersertipikat, maka pemohon wajib melampirkan;
  5. Fotocopy Segel Jual Beli/Hibah/Waris (jika belum memiliki dapat dibuatkan dikantor desa);
  6. SPPT PBB-P2 / Tumpi Asli;

Pendaftaran Perubahan SPPT PBB-P2/Tumpi dilaksanakan di Kantor Desa Panunggalan dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS. 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Komentar

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan

Desa Panunggalan

Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315062007

Domain : desapanunggalan.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang