Mutasi atau Perubahan SPPT PBB-P2 atau lebih dikenal masyarakat dengan Tumpi dapat dilayani dengan rentang waktu sebagai berikut :
- Sebelum Tanggal 30 Juni pada tahun berjalan, SPPT PBB-P2/Tumpi boleh tidak dibayarkan terlebih dahulu, karena mutasi atau perubahan dapat terbit pada tahun berjalan dan pembayaran dilakukan setelah mutasi atau perubahan SPPT PBB-P2 atau Tumpi dilaksanakan, karena mutasi perubahan tersebut dapat dirubah pada
- Setelah Tanggal 30 Juni pada tahun berjalan, SPPT PBB-P2/Tumpi WAJIB dibayarkan terlebih dahulu, akan tetapi Perubahan SPPT PBB-P2 terbit pada tahun berikutnya.
Adapun Persyaratan Mutasi atau Perubahan SPPT PBB-P2 / Tumpi sebagai berikut :
- Fotocopy KTP el dan KK Pemohon;
- Fotocopy KIA atau Akta Kelahiran jika pemohon dibawah umur;
- Fotocopy KTP dan KK Penjual/Pemberi Hibah;
- Fotocopy Sertipikat Tanah (jika ada), ketika dicek ternyata sudah bersertipikat, maka pemohon wajib melampirkan;
- Fotocopy Segel Jual Beli/Hibah/Waris (jika belum memiliki dapat dibuatkan dikantor desa);
- SPPT PBB-P2 / Tumpi Asli;
Pendaftaran Perubahan SPPT PBB-P2/Tumpi dilaksanakan di Kantor Desa Panunggalan dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS.