Desa Panunggalan

Pulokulon - Grobogan

|

Berita & Artikel

Buntut Nikah Siri, Ayah Biologis Tak Berhak Jadi Wali Nikah Putri Kandungnya

01

Jan
1970

Dibuka
39 Kali

PERHATIAN: Berita ini disajikan dalam format naratif berita untuk tujuan informasi, berdasarkan analisis hukum. Kasus dalam berita ini adalah ilustrasi dari kasus posisi yang diajukan.


BeNgerti – Keputusan sepasang suami-istri untuk menikah secara siri (di bawah tangan) kini berimbas serius pada nasib pernikahan putri kandung mereka. Walaupun sah secara agama, pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ini membuat status anak perempuan mereka menjadi tidak jelas di mata hukum negara, terutama saat ia membutuhkan wali nikah dari ayah kandungnya.

Berdasarkan analisis hukum, meski nikah siri diakui sah oleh syariat Islam karena terpenuhinya rukun nikah, perkawinan tersebut dianggap tidak sah secara administratif karena melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang mewajibkan pencatatan. Konsekuensi paling pahit menimpa sang anak perempuan.

 

Status Anak: Sah Agama, Tidak Sah Negara

 

Secara yuridis formal, anak yang lahir dari pernikahan siri, sebelum adanya penetapan pengadilan, dianggap sebagai anak luar kawin dalam konteks hukum negara. Hal ini merujuk pada Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan.

"Implikasinya, tanpa pencatatan, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya," jelas seorang pakar hukum keluarga. Walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas hak anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika terbukti secara ilmiah (misalnya tes DNA), statusnya sebagai anak sah dari perkawinan yang tercatat tetap tidak terpenuhi.

 

Ayah Biologis Gagal Jadi Wali Nikah

 

Masalah krusial muncul saat anak perempuan tersebut berencana menikah. Dalam Islam, wali nikah—yang utamanya adalah ayah kandung (wali nasab)—merupakan rukun wajib. Namun, karena ayah biologis si anak tidak memiliki Akta Nikah yang diakui negara, ia otomatis kehilangan hak perwalian nikah di hadapan Kantor Urusan Agama (KUA).

"KUA berpegangan pada dokumen legal formal. Jika nama ayah tercantum di Akta Kelahiran tanpa didasari Akta Nikah orang tuanya, status perwalian nasab ayah akan diragukan," ujar seorang Penghulu.

Akibatnya, jika pernikahan tetap dilanjutkan, anak perempuan dari nikah siri tersebut hampir pasti harus dinikahkan oleh Wali Hakim, yang merupakan pejabat yang ditunjuk negara untuk menggantikan fungsi wali nasab yang tidak sah atau tidak ada. Praktik ini banyak ditemukan di berbagai KUA di Indonesia, yang menunjuk Wali Hakim untuk meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

 

Solusi Tunggal: Segera Ajukan Itsbat Nikah

 

Untuk mengamankan hak anak dan mengembalikan perwalian kepada ayah kandung, satu-satunya solusi hukum yang disarankan adalah Itsbat Nikah (Pengesahan Perkawinan).

Pasangan suami-istri siri harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan yang menyatakan bahwa pernikahan mereka yang sudah terjadi adalah sah. Jika permohonan Itsbat Nikah dikabulkan, maka:

  1. Status perkawinan orang tua menjadi sah dan tercatat secara hukum negara.

  2. Status anak perempuan tersebut secara hukum otomatis berubah menjadi anak sah dari perkawinan yang telah di-Itsbat-kan.

  3. Hak wali nasab ayah kandung akan dipulihkan, sehingga ia dapat menikahkan putrinya sesuai ketentuan hukum dan syariat.

Tanpa Itsbat Nikah, risiko hukum terhadap anak tidak hanya sebatas perwalian nikah, tetapi juga meliputi hak waris dan hak perdata lainnya dari pihak ayah, menjadikannya rentan di masa depan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan urgensi mencatatkan setiap peristiwa pernikahan sesuai amanat Undang-Undang.


Pewarta : Nur Faizin, S.Pd., C.LDSP

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Komentar

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan

Desa Panunggalan

Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315062007

Domain : desapanunggalan.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang