Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan
Jul2026
Dibuka
1.026 Kali
Hukum waris yang berlaku di Indonesia untuk menentukan status waris seorang suami atas harta peninggalan istrinya dapat merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Kompilasi Hukum Islam (KHI), tergantung pada status perkawinan dan agama yang dianut pasangan tersebut. Berikut penjelasan berdasarkan kedua hukum tersebut:
KUH Perdata biasanya diterapkan untuk perkawinan yang tunduk pada hukum sipil (non-Islam) atau perkawinan yang tidak diatur secara khusus oleh hukum agama tertentu. Hukum waris ini diatur dalam Buku II KUH Perdata, khususnya tentang warisan (erfenis).
KHI berlaku untuk perkawinan yang dilakukan menurut hukum Islam dan diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Hukum waris Islam mengacu pada prinsip faraid (pembagian warisan berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis).
Menurut Pasal 171-179 KHI, bagian warisan suami tergantung pada ada atau tidaknya anak/keturunan dari istri yang meninggal:
| Aspek | KUH Perdata | KHI |
|---|---|---|
| Bagian Suami (tanpa anak) | Seluruh harta warisan | 1/2 harta warisan |
| Bagian Suami (ada anak) | Bagian rata dengan anak | 1/4 harta warisan |
| Harta Bersama | Suami dapat setengah harta bersama + warisan | Suami dapat setengah harta bersama + warisan |
| Dasar Hukum | Pasal 832, 852 KUH Perdata | Pasal 171-179 KHI, Al-Qur'an (An-Nisa: 12) |

