Desa Panunggalan

Pulokulon - Grobogan

|

Berita & Artikel

Warga Panunggalan Perlu Tahu- Sebagian Peserta PBI Jaminan Kesehatan (BPJS) Dinonaktifkan, Cek Nama Anda

10

Jul
2026

Dibuka
181 Kali

Panunggalan – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Sosial menyampaikan informasi penting terkait perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Perubahan ini didasarkan pada hasil pemadanan dengan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk bulan Mei 2025.

Dalam surat resmi yang diterima Pemerintah Desa Panunggalan melalui Kecamatan Pulokulon, tercatat bahwa sebanyak 45.129 jiwa peserta PBI JK di Kabupaten Grobogan telah dinonaktifkan. Angka ini merupakan bagian dari total 7,3 juta jiwa yang dinonaktifkan secara nasional.

Surat tersebut menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Sosial RI yang menyatakan bahwa mulai bulan Mei 2025 telah dilakukan pemutakhiran dan pemadanan data melalui sistem Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibat dari proses tersebut, sejumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan di seluruh Indonesia dinonaktifkan, termasuk warga Desa Panunggalan.

Menurut data dari Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, sebanyak 45.129 jiwa di wilayah Kabupaten Grobogan telah dinonaktifkan karena:

  1. Tidak ditemukan dalam data DTSEN,
  2. Masuk dalam desil kesejahteraan 6 hingga 10 (kategori tidak miskin),
  3. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tidak memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan miskin.

Warga Desa Panunggalan bisa mengecek apakah termasuk dalam daftar penonaktifan melalui tautan berikut:
 bit.ly/DATAPBIJKSK80HUK2025

 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Dinonaktifkan?

Bagi warga Panunggalan yang merasa masih layak mendapatkan bantuan dan mengalami kondisi mendesak atau memiliki penyakit kronis, dapat mengajukan reaktivasi dengan syarat:

  • Termasuk dalam daftar penonaktifan bulan Mei 2025,
  • Tergolong miskin/rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi,
  • Menderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis,
  • Sudah memperbarui data dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir.

 

Syarat Pengajuan Reaktivasi:

  1. Surat Keterangan Reaktivasi dari Kepala Desa Panunggalan,
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP pemohon (bisa diganti Akta Kelahiran/KIA jika belum punya KTP),
  3. Foto rumah bagian depan dan ruang tamu,
  4. Surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisi medis.

Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Grobogan.

 

Pemerintah Desa Panunggalan siap membantu warga yang terdampak untuk mengurus surat keterangan maupun konsultasi terkait langkah-langkah pengajuan reaktivasi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke Kantor Desa Panunggalan pada jam kerja atau hubungi perangkat desa setempat.

Mari bersama-sama memastikan setiap warga yang membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapatkan haknya.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Komentar

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan

Desa Panunggalan

Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315062007

Domain : desapanunggalan.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang