Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan
Jul2026
Dibuka
182 Kali
Panunggalan – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Sosial menyampaikan informasi penting terkait perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Perubahan ini didasarkan pada hasil pemadanan dengan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk bulan Mei 2025.
Dalam surat resmi yang diterima Pemerintah Desa Panunggalan melalui Kecamatan Pulokulon, tercatat bahwa sebanyak 45.129 jiwa peserta PBI JK di Kabupaten Grobogan telah dinonaktifkan. Angka ini merupakan bagian dari total 7,3 juta jiwa yang dinonaktifkan secara nasional.
Surat tersebut menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Sosial RI yang menyatakan bahwa mulai bulan Mei 2025 telah dilakukan pemutakhiran dan pemadanan data melalui sistem Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Akibat dari proses tersebut, sejumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan di seluruh Indonesia dinonaktifkan, termasuk warga Desa Panunggalan.
Menurut data dari Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, sebanyak 45.129 jiwa di wilayah Kabupaten Grobogan telah dinonaktifkan karena:
Warga Desa Panunggalan bisa mengecek apakah termasuk dalam daftar penonaktifan melalui tautan berikut:
bit.ly/DATAPBIJKSK80HUK2025
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Dinonaktifkan?
Bagi warga Panunggalan yang merasa masih layak mendapatkan bantuan dan mengalami kondisi mendesak atau memiliki penyakit kronis, dapat mengajukan reaktivasi dengan syarat:
Syarat Pengajuan Reaktivasi:
Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Grobogan.
Pemerintah Desa Panunggalan siap membantu warga yang terdampak untuk mengurus surat keterangan maupun konsultasi terkait langkah-langkah pengajuan reaktivasi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke Kantor Desa Panunggalan pada jam kerja atau hubungi perangkat desa setempat.
Mari bersama-sama memastikan setiap warga yang membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapatkan haknya.

